Redaksi : Rabu, 30 Juni 2021 13:23
Tiga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis kokain di Pinrang.

PINRANG, BUKAMATA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, mengamankan tiga pemilik narkotika jenis kokain seberat 1 kg. Mereka masing-masing, KU (44), petani asal Palopo, IN (40) warga Abbanuang Kecamatan Lanrisang, dan MD (51) Warga Jampue Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Pemilik barang haram itu diamankan di kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (24/6/2021).

Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Yudhit, membenarkan jika anggota Satnarkoba mengamankan 1.000 gram narkotika jenis kokain.

"Betul ada tiga pelaku kita amankan, dengan barang bukti 1 kilogram, telah dilakukan uji lab," kata Arief, dalam konferensi pers, Rabu, (30/6/2021).

Arief menambahkan, barang haram tersebut pertama kalinya diamankan Polres Pinrang dengan total nilai sekitar Rp4 miliar.

"Narkotika jenis kokain ini pertama kalinya ditemukan di Pinrang, dengan taksiran harga Rp4 miliar," ucap Arief.

Arief menambahkan, narkotika jenis Kokain ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya.

"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan diedarkan di Pinrang dan sekitarnya," beber Arief.

Pengakuan salah satu tersangka MD, barang tersebut ia dapatkan di laut sekitar satu tahun lalu.

"Di laut saya dapat, sekitar satu tahun lalu," kata MD.

Penulis: Jun