PINRANG, BUKAMATA -- Pelaku pembunuhan ibu dan anak
di rumah kos Pondok Khayla di Jalan Kijang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Azis (19), dijerat pasal berlapis, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deky Marizaldi.
Seperti diketahui, Minggu, 27 Juni 2021 kemarin, Sri Irmawati (34) dan putranya, Muh Adri (10), menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pelaku. Selama ini, pelaku berprofesi sebagai pengantar air galon (Air sehat). Dia berasal dari Kampung Cikkuala, Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
"Pelaku sebagai pengantar galon masuk ke kamar kos milik korban untuk mengantar air galon dan melihat korban yang sementara berpakaian," kata Iptu Deky.
Lanjut Iptu Deky, pelaku ingin memperkosa korban dengan cara langsung memegang tangan korban dan mendorong badan korban, sehingga terjatuh di tempat tidur.
"Korban sempat melawan sehingga pelaku mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur dan menikam korban sebanyak dua kali," tambahnya.
Dalam keadaan sudah ditikam, lanjut Deky, pelaku masih ingin memperkosa korban. Namun, anak korban keluar dari WC.
"Pelaku berbalik dan memukul perut anak korban kemudian kembali mengambil pisau yang lain dan menikam korban sebanyak dua kali," beber Iptu Deky.
Penulis: Jun
TAG
BERITA TERKAIT
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel
-
Oknum Pegawai Bank di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiun Nasabah
-
Satnarkoba Polres Pinrang Amankan 3,7 Kg Narkotika Jenis Sabu
-
Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan 523 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap