BULUKUMBA, BUKAMATA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (26/06/2021).
Terduga Pelaku AD (21) warga Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba di Jl. Dato tiro Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Penangkapan Terduga Pelaku AD (21) di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA A.Pananrangi, Personel Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan setelah mendapat Informasi dari warga bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Mewakili Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 sachet plastik bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu yang sementara digenggam bersama 1 unit HP merek OPPO warna rose gold.
Selanjutnya ditemukan 1 tutup botol lengkap dengan pipetnya yang diduga alat hisap sabu alias bong, 2 batang pipet sendok sabu, 1 batang dan kaca pirex disaku celana depan sebelah kiri.
"Dari hasil interogasi awal Terduga Pelaku AD (21) mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D seharga Rp. 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sementara kami lakukan penyelidikan" ungkap IPTU Baharuddin.
PENULIS: REY YUDISTIRA
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up