SENGKANG, BUKAMATA - JM (40) tertunduk. Dia terancam 15 tahun penjara Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Itu setelah menghamili anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, aksi pria asal Sengkang, Wajo itu terjadi pada Januari 2021 lalu. Saat itu istri pelaku tak ada di rumah. Yang ada hanya anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Situasi rumah yang sepi membuat pelaku naik nafsu. Dia kemudian merudapaksa korban. Usai itu, dia melontarkan ancaman akan membunuh korban jika perbuatannya diketahu ibu korban atau orang lain.
Waktu demi waktu berlalu. Korban memang bungkam. Namun petaka datang. Ibu korban sadar perut putrinya membesar. Dia lalu memeriksakan ke dokter. Ternyata benar, putrinya hamil lima bulan.
Korban lalu berterus terang kalau itu adalah hasil perbuatan ayah tirinya, Jamaluddin. Ibu korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Wajo.
"Pelaku diamankan hari Minggu kemarin, sekarang sudah ada di Mapolres," kata AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hanya satu kali itu dia melakukan perbuatan terkutuk itu. Dia terancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT
-
Dua Ayah Kompak Cabuli Anak Tirinya, Ketahuan Lewat Percakapan WhatSapp
-
Gadis Luwu Ini Tak Mau Pulang ke Rumah Usai Lebaran, Bongkar Perbuatan Terkutuk Ayah Tirinya
-
Tak Tahan Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun, Siswi SMA Curhat di Medsos
-
"Dah Lama Ayah Tak Megang Punya Adek," Chat Ini Bongkar Perbuatan Cabul ke Anak Tiri