Redaksi
Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 10:46

Ilustrasi
Ilustrasi

"Dah Lama Ayah Tak Megang Punya Adek," Chat Ini Bongkar Perbuatan Cabul ke Anak Tiri

Seorang pria di Karimun, Kepri, mencabuli anak tirinya. Terbingkar lewat chat mesum.

KARIMUN, BUKAMATA - MT (34) diamankan di kamar rumahnya, di Karimun, Kepri. Polisi dari Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri yang datang menggelandangnya. Itu atas laporan istrinya, karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Sinambela memaparkan, terbongkarnya kasus pencabulan itu berawal pada 11 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, tanpa sengaja sang istri membaca sebuah kata yang tak pantas pada aplikasi percakapan pesan suaminya.

"Dah lama ayah tak megang punya adek," demikian tertulis di percakapan pesan itu.

Yang membuat istrinya kaget, pesan itu ditujukan ke putrinya, yang juga putri tiri pelaku. Sang ibu lalu menginterogasi putrinya.

Hasilnya lebih mengejutkan lagi. Korban mengaku berkali-kali dicabuli sang ayah tiri. Ibu korban pun mantap melangkah ke Mapolsek Tebing, melaporkan suaminya.

"Ibu korban kaget, ia tidak terima dan melaporkan ke Mapolsek," ujar Brasta, Selasa (27/10/2020).

Atas perbuatannya, MT dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp5 miliar.

#Ayah Cabuli Anak #ayah cabuli anak tiri #Kepri #Pencabulan anak di bawah umur

Berita Populer