Petaka Pria Sengkang Ini, Meski Hanya Sekali Anak Tirinya Langsung Hamil
Seorang pria di Sengkang, Wajo, digelandang ke kantor polisi. Dia menghamili anak tirinya yang berusia 12 tahun.
SENGKANG, BUKAMATA - JM (40) tertunduk. Dia terancam 15 tahun penjara Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Itu setelah menghamili anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, aksi pria asal Sengkang, Wajo itu terjadi pada Januari 2021 lalu. Saat itu istri pelaku tak ada di rumah. Yang ada hanya anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Situasi rumah yang sepi membuat pelaku naik nafsu. Dia kemudian merudapaksa korban. Usai itu, dia melontarkan ancaman akan membunuh korban jika perbuatannya diketahu ibu korban atau orang lain.
Waktu demi waktu berlalu. Korban memang bungkam. Namun petaka datang. Ibu korban sadar perut putrinya membesar. Dia lalu memeriksakan ke dokter. Ternyata benar, putrinya hamil lima bulan.
Korban lalu berterus terang kalau itu adalah hasil perbuatan ayah tirinya, Jamaluddin. Ibu korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Wajo.
"Pelaku diamankan hari Minggu kemarin, sekarang sudah ada di Mapolres," kata AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hanya satu kali itu dia melakukan perbuatan terkutuk itu. Dia terancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
News Feed
Rayakan Anniversary ke-6, PINTU Gelar Campaign #SixcessfulYear
22 April 2026 22:36
Putus Rantai Stunting, Pemkab Luwu Timur Intervensi Kesehatan Ibu Hamil
22 April 2026 19:18
