Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Seorang pria di Sengkang, Wajo, digelandang ke kantor polisi. Dia menghamili anak tirinya yang berusia 12 tahun.
SENGKANG, BUKAMATA - JM (40) tertunduk. Dia terancam 15 tahun penjara Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Itu setelah menghamili anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, aksi pria asal Sengkang, Wajo itu terjadi pada Januari 2021 lalu. Saat itu istri pelaku tak ada di rumah. Yang ada hanya anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Situasi rumah yang sepi membuat pelaku naik nafsu. Dia kemudian merudapaksa korban. Usai itu, dia melontarkan ancaman akan membunuh korban jika perbuatannya diketahu ibu korban atau orang lain.
Waktu demi waktu berlalu. Korban memang bungkam. Namun petaka datang. Ibu korban sadar perut putrinya membesar. Dia lalu memeriksakan ke dokter. Ternyata benar, putrinya hamil lima bulan.
Korban lalu berterus terang kalau itu adalah hasil perbuatan ayah tirinya, Jamaluddin. Ibu korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Wajo.
"Pelaku diamankan hari Minggu kemarin, sekarang sudah ada di Mapolres," kata AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hanya satu kali itu dia melakukan perbuatan terkutuk itu. Dia terancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46