LUWU, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penahanan kepada oknum Kades Tiromanda, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu,Kamis(24/6/2021).
Kepala Kejakasaan Negeri(Kajari)Luwu Erny Veronika Maramba didampingi Kasie Pidsus Eka Hariadi SH, Kasie Intel Jainuardy Mulia dalam keterangan pers kepada wartawan menuturkan IS di duga menggelapkan dana Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun 2014-2020 sebesar Rp 300 juta belum termasuk dana dendanya.
"Wajib pajaknya sekitar 3000 orang,dugaan dana PBB yang diselewengkan sekira Rp 300 juta hasil pemeriksaan sementara penyidik"kata Erny Maramba, Kamis(24/6/2021).
Tersangka IS yang juga oknum Kepala Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kab Luwu disangka dengan pertama primer Pasal 2 ayat 1 UU NO 31 tahun 1999Jo 20 tahun 20O1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU No 31 tahun 1999 atau ketiga pasal 12e tentang dugaaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PBB di Desa Tirowali tahun 2014 sampai tahun 2020 , ancaman hukuman variatif Minimal 4 dan 8 Tahun.
"Yang kami periksa ada dari Kepala Dusun, pegawai Dispenda dan dari Inspektorat" beber Erny Veronika Maramba.
Pantauan langsung di Kantor Kejaksaan, IS kini dititip di sel tahanan Mapolres Luwu.
Saat menuju Mapolres Luwu, IS dikawal ketat aparat intelejen Kejaksaan dan menggunakan rompi tahanan dugaan Korupsi.
BERITA TERKAIT
-
Tiga Tersangka Kasus Korupsi KONI Luwu Kembalikan Kerugian Negara Rp368 Juta
-
Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
-
Perempuan di Luwu Tewas Ditelan Ular 10 Meter
-
Puslitbang Unhas Sebut Luwu Masuk Indeks Risiko Bencana Tertinggi di Sulsel
-
10 Warga Desa Timbussan Berasil Dievakuasi Basarnas Pasca Banjir Bandang Luwu