BULUKUMBA, BUKAMATA - Setelah sekian lama berkeliaran dan ditetapkan tersangka, oknum pengacara di Bulukumba berinisial HA (29), kini dijebloskan ke penjara, Lapas kelas IIB Bulukumba, Rabu, (23/6/2021).
HR adalah tersangka pemukulan terhadap seorang wanita berinisial FA (34). Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku tunggal, setelah polisi melakukan gelar perkara pada Februari 2021 lalu. HA dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap perempuan.
Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Ia mengaku kasus oknum pengacara itu telah masuk ke tahap dua, yaitu sidang tuntutan.
"Iya benar, saat ini dia sudah ditahan di lapas. Sisa menunggu sidang. Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah P21," ujarnya, Rabu, (23/6/2021).
Ajis membeberkan, tersangka HA dijerat ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, HA melakukan penganiayaan terhadap FA di atas mobilnya pada Oktober 2020 lalu. kala itu, HA menjemput FA menggunakan mobilnya. Dalam perjalanannya terjadi cekcok. Disinyalir HA cemburu, karena ada pria yang kerap menghubungi FA.
Karena saling berdebat, FA lalu dipukul oleh pelaku. Baju FA juga robek karena di tarik pelaku saat hendak kabur karena ketakutan. FA kala itu mengalami luka memar di bagian pipi akibat terkena pukulan tersangka.
Penulis: Rey Yudhistira
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur