BULUKUMBA, BUKAMATA - Setelah sekian lama berkeliaran dan ditetapkan tersangka, oknum pengacara di Bulukumba berinisial HA (29), kini dijebloskan ke penjara, Lapas kelas IIB Bulukumba, Rabu, (23/6/2021).
HR adalah tersangka pemukulan terhadap seorang wanita berinisial FA (34). Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku tunggal, setelah polisi melakukan gelar perkara pada Februari 2021 lalu. HA dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap perempuan.
Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Ia mengaku kasus oknum pengacara itu telah masuk ke tahap dua, yaitu sidang tuntutan.
"Iya benar, saat ini dia sudah ditahan di lapas. Sisa menunggu sidang. Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah P21," ujarnya, Rabu, (23/6/2021).
Ajis membeberkan, tersangka HA dijerat ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, HA melakukan penganiayaan terhadap FA di atas mobilnya pada Oktober 2020 lalu. kala itu, HA menjemput FA menggunakan mobilnya. Dalam perjalanannya terjadi cekcok. Disinyalir HA cemburu, karena ada pria yang kerap menghubungi FA.
Karena saling berdebat, FA lalu dipukul oleh pelaku. Baju FA juga robek karena di tarik pelaku saat hendak kabur karena ketakutan. FA kala itu mengalami luka memar di bagian pipi akibat terkena pukulan tersangka.
Penulis: Rey Yudhistira
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Viral Video Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak Balita oleh Mantan Suami di Takalar
-
Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan Berkendara, Dua Pemuda di Bone Aniaya ASN
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Siswi SD Dianiaya Oknum Guru TK di Bone, Orangtua Lapor Polisi