Wiwi
Wiwi

Selasa, 22 Juni 2021 20:55

Sulsel Kekurangan Sekolah, 31 Ribu Calon Siswa Terancam Putus Sekolah

Sulsel Kekurangan Sekolah, 31 Ribu Calon Siswa Terancam Putus Sekolah

Sulsel kekurangan sekolah negeri. Daya tampung SMA negeri/SMK negeri di Sulawesi Selatan tidak mampu memenuhi jumlah siswa yang melampaui kuota sehingga diperlukan penambahan sekolah baru.

MAKASSAR,BUKAMATA — Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan,Rusdin Tabi menyampaikan sebanyak 31 Ribu calon Siswa SMA/SMK terancam tidak bisa bersekolah di sekolah negeri. 

Pasalnya, saat ini Sulsel kekurangan sekolah negeri. Daya tampung SMA negeri/SMK negeri di Sulawesi Selatan tidak mampu memenuhi jumlah siswa yang melampaui kuota sehingga diperlukan penambahan sekolah baru.

“Jangka panjangnya perlu penambahan sekolah baru,”ujar Rusdin dalam rapat dengar pendapat terkait permasalahan penerimaan PPDB 2021, Selasa, (22/6/2021).

Turut hadir dalam rapt tersebut, Kadis Pendidikan  Sulsel, Ketua Panitia PPDB, Kepala Telkom  wilayah Sulsel (provider Telkom), Ombudsman, dan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel di DPRD Sulsel. 

Sementara itu, anggota Komisi E,Risfayanti Muin menjelaskan, merujuk pada perda tentang wajib belajar menengah, ternyata ditemukan 31 ribu calon siswa tidak bisa bersekolah di sekolah negeri. 

Olehnya, Risfayanti meminta agar mereka yang tidak tertampung di sekolah negerinyang sudah ada, untuk masuk ke SMA Negeri 24.

“Di sana kan jumlah kouta 108 orang. Sedangkan yang mendaftar baru 44 orang saja,”tutur politisi dari PDIP tersebut. 

Hal lain kata dia, ditemukannya sistem error saat PPDB berlangsung d hari pertama. 

“kami menemukan sistem error. Contohnya di Kecamatan Panakkukang. Seorang calon siswa melakukan pendaftaran. Tapi namanya hilang. Karena jarak antara sekolah dan tempat tinggal bersangkutan berubah,”ucapnya.

Kadis Pendidikan Sulsel, Prof Jufri mengatakan, menyangkut siswa yang terancam tidak dapat bersekolah di sekolah negeri, pihaknya sudah membangun salah satu sekolah di Kecamatan Tamalanrea.

" Semoga dengan kehadiran sekolah itu dapat membantu mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri,"ungkap Jufri.

“Dari aturan yang ada saat ini, untuk satu sekolah hanya mampu menampung rombongan belajar 36 orang saja,”tambahnya.

 

 

Berita Populer