Bayar Pemilik Toko dengan Cek Palsu, Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Polisi
Bayar pemilik toko bangunan dengan cek palsu, oknum kepala desa di Bone ditangkap polisi.
BONE, BUKAMATA - Sudirman (55) pasrah digiring ke Mapolres Bone. Itu setelah oknum kepala desa di Kecamatan Ajangale, Bone itu, membayar seorang pemilik toko bangunan dengan cek palsu.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf membeberkan, pelaku kerap mengambil bahan bangunan di toko bangunan milik korban bernama Iwan (47). Bahan bangunan tersebut digunakan untuk sejumlah proyek infrastruktur di desa yang dipimpinnya di Kecamatan Ajangale, Bone. Di antaranya, proyek jalan, beton, irigasi. Pengambilannya sudah senilai Rp137,7 juta.
Pelaku lalu membayar korban dengan menggunakan cek senilai barang-barang bangunan yang dia ambil. Dia bayar pakai selembar cek pada Rabu, 24 Desember 2020.
Korban mencoba mencairkan cek itu pada Januari 2021. Namun, cek tersebut tak bisa dicairkan.
Lalu, korban kemudian mendatangi pelaku. Mengatakan kalau cek itu tak bisa dicairkan. Pelaku kemudian mengatakan kepada korban, bahwa cek baru bisa dicairkan pada Maret 2021.
"Jadi pelapor memberikan kelonggaran hingga Maret 2021 tapi cek itu ternyata tetap tidak bisa dicairkan," katanya.
Karena kesal, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada 24 Mei 2021. Pelaku pun ditangkap di rumahnya pada Kamis, 17 Juni 2021. Di depan polisi, pelaku mengakui kalau cek yang diberikan kepada korban adalah palsu.
"Jadi dia menggunakan cek palsu untuk melunasi hutang bahan bangunan. Karena pelaku memang kerap mengambil bahan bangunan di toko milik korban, sudah sering ambil di situ istilahnya," katanya.
AKP Ardy menambahkan, proyek-proyek infrastruktur yang dijalankan pelaku, juga bermasalah. "Itu sedang dalam penyelidikan kami," katanya.
Kini, untuk kasus penipuan cek palsu, pelaku telah digelandang ke Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Selain dijerat pidana penipuan, pelaku juga terancam tindak pidana korupsi karena proyek infrastruktur di desa pelaku diduga bermasalah.
"Jadi memang termasuk tipikor-nya juga itu, sudah calon tersangka, bermasalah memang," tegas AKP Ardy.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
