Redaksi : Sabtu, 12 Juni 2021 11:27
Ilustrasi

MEDAN, BUKAMATA - Selasa, 18 Mei 2021. YP (22) sedang tepergok mesum bersama pacarnya, SA (18), di kebun sawit Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria yang memergokinya adalah MN. Sambil memegang sebatang kayu, MN mengancam akan melaporkan keduanya ke pos satpam.

Demikian diungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus. Pasangan kekasih itu ketakutan karena ketahuan. Di bawah ancaman, YP pasrah saat sepeda motornya dibawa MN. Kekasih YP, SA, ikut dibawa.

Sesampai di Kecamatan Patumbak, pelaku menghentikan sepeda motor. Di tempat sepi, dia memperkosa SA. Dua kali.

Setelah diperkosa, SA lalu diturunkan di wilayah Terminal Amplas, Jl SM Raja, Medan. Sepeda motor korban kemudian dibawa tersangka. Pelaku juga menyita ponsel korban.

Korban kemudian membuat laporan pencurian dengan kekerasan. Laporan itu bernomor LP/B/44/V/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang.

"Diterapkan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara 12 tahun," beber kompol Firdaus.