DPD RI Minta Mekanisme Pilkada Dibenahi
03 Desember 2024 11:04
Pencopotan itu dikarenakan kedua pejabat itu dinilai lalai menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
BUKAMATA - Direktur Departemen Urusan Imam dan Muazin di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, dicopot dari jabatan. Pemicunya karena karena salat subuh di Masjid Nabawi telat lebih 30 menit.
Pencopotan juga menimpa wakil sekretaris departemen yang sama. Hal itu diungkapkan Kepala Presidensi Urusan Umum Dua Masjid Suci, Syeikh Abdul Rahman As-Sudais.
Syeikh Sudais yang juga imam Masjidil Haram, Makkah, ini kemudian menugaskan pejabat di bidang pembinaan untuk mengawasi dan merestrukturisasi administrasi.
Pencopotan itu dikarenakan kedua pejabat itu dinilai lalai menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dia juga menekankan pada semua jajarannya untuk bekerja dengan tekun, mengusir kemalasan dan kelalaian. Semua tindakan yang diperlukan akan diambil untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka yang lalai.
Tidak dijelaskan kelalaian yang menyebabkan dua pejabat itu digeser. Namun, Haramain Sharifain — media yang biasa memberitakan Dua Masjid Suci — menjelaskan alasannya.
Disebutkan, kelalaian itu adalah kegagalan pejabat tersebut menunjuk imam pengganti untuk salat Subuh di Masjid Nabawi selama nyaris satu jam setelah azan berkumandang.
Akibat peristiwa ini, salat Subuh berjemaah di masjid terbesar nomor dua di dunia itu tertunda lebih 30 menit.
Peristiwa ini juga membuat Syeikh As-Sudais membuat prosedur baru. Dia memerintahkan Departemen Imam dan Muazin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menjadwalkan dua imam dalam setiap pelaksanaan salat fardu.
Imam itu terdiri 1 imam utama dan 1 imam cadangan, jaga-jaga jika imam utama berhalangan. Juga dijadwalkan 3 muazin untuk setiap azan panggilan salat 5 waktu.
Dilansir Kumparan, Syeikh As-Sudais meminta pengaturan jadwal itu segera dilakukan sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan salat berjemaah di Dua Masjid Suci.
03 Desember 2024 11:04
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 09:26
03 Desember 2024 09:22
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 00:06
03 Desember 2024 07:49
03 Desember 2024 07:12
03 Desember 2024 09:22