Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 01 November 2025 16:45

Ist
Ist

Pemerintah Arab Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah

Keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan di dua kota suci. Langkah ini juga bertujuan menjaga kenyamanan serta keamanan para jamaah.

BUKAMATANEWS - Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan mengenai masa berlaku visa umrah. Kini, visa tersebut hanya berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan, berkurang dari sebelumnya tiga bulan.

Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan akan mulai berlaku efektif pada minggu depan. Meskipun masa berlaku visa dipersingkat, masa tinggal jamaah di Arab Saudi tetap tidak berubah, yakni tiga bulan setelah kedatangan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu, 1 November 2025, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem administrasi visa dan mengatur alur kedatangan jamaah secara lebih efisien. Sejak awal musim umrah baru pada bulan Juni, jumlah jamaah dari luar negeri telah melampaui empat juta orang.

Tahun ini mencatat rekor tertinggi dalam waktu hanya lima bulan dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya. Kementerian Haji dan Umrah menilai lonjakan tersebut perlu diatur dengan lebih baik agar pelaksanaan ibadah tetap lancar dan tertib.

Visa umrah akan otomatis dibatalkan setelah 30 hari dari tanggal penerbitan apabila jamaah tidak mendaftar untuk masuk ke Arab Saudi. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan visa tidak digunakan secara tidak efektif dan agar proses perjalanan jamaah lebih tertata.

Penasihat Komite Nasional untuk Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya kepadatan di dua kota suci. Langkah ini juga bertujuan menjaga kenyamanan serta keamanan para jamaah.

Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan baru ini dapat membuat pelaksanaan ibadah umrah berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan pengalaman spiritual yang lebih baik bagi para peziarah dari seluruh dunia. (*)

 

#Arab Saudi #visa umrah #Kemenag

Berita Populer