BANJARMASIN, BUKAMATA - Kamis, 2 Juni 2021, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, mengungkap motif pembunuhan Rahimah (33), wanita bersuami di sebuah rumah kosong. Pelakunya, Harry Purwanto (40).
Diawali pada Selasa malam, 1 Juni 2021. Rahimah pamit ke suaminya. Dia hendak membeli susu. Ternyata, saat itu Rahimah bertemu dengan Harry di kawasan Pasar Sudimampir.
Keduanya lalu bertransaksi seks. Disepakati tarif kencan Rp300 ribu. Keduanya lalu ke sebuah losmen. Namun saat ingin melakukan kencan berbayar, korban meminta tambahan uang Rp500 ribu. Pelaku mengiyakan hingga hubungan badan dilakukan.
Usai berkencan, korban Rahimah kembali menagih tambahan bayaran. Pelaku Harry terbakar emosi. Dia pun panik karena kehabisan uang.
Lalu, pelaku meminta tolong kepada korban mengantarnya pulang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Korban bersedia memenuhi permintaan tersebut, asalkan pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp500 ribu. Pelaku ternyata membawa korban ke rumah kosong di Kampung Belitung Darat Gang Keluarga RT 7 RW 1, Kelurahan Belitung, Banjarmasin Barat.
Pelaku berdalih, dia ke rumah kosong itu karena hendak mengambil uang. Korban pun mengikuti dan di tempat itulah pembunuhan terjadi.
Di situ korban dihabisi dengan cara digorok. Korban sempat meminta tolong. Teriakannya didengar seorang warga bernama Indra Kurniawan. Namun saat Indra keluar dari rumah, dia tak mendengar apa-apa. Makanya, Indra kembali masuk.
Proses memenggal kepala korban tak memakan waktu lama. Menurut pelaku, hanya sekitar 3 menit saja. Dieksekusi di WC.
Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan membuang tubuh korban ke halaman rumah kosong. Kepala korban terpisah 10 meter. Pelaku bahkan sempat keluar sebentar membeli bensin untuk membakar tubuh korban.
Namun karena sudah larut, pelaku hanya sempat mendapatkan solar. Lalu pelaku mencabut kain gorden rumah kosong itu, melumuri dengan solar, lalu membakar tubuh korban. Karena bahan bakarnya solar, api lambat membakar tubuh korban.
Sekitar pukul 06.00 Wita, warga melihat asap. Mengira itu kebakaran. Lantas, warga beramai-ramai ke lokasi. Mendengar ada warga mendekat, pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor korban.
Pelaku sempat singgah di sebuah bengkel di Bati-bati, Kabupaten Tana Laut. Dia mengganti plat sepeda motor korban. Setelah itu, ia kabur. Namun jejak pelariannya terendus polisi, hingga akhirnya dibekuk tim Macan Kalsel Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, pada Rabu, 2 Juni 2021.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kombes Rachmat.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos