Redaksi
Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 10:17

Doni Monardo
Doni Monardo

Karier Doni Monardo Melenting Usai Tugas di Makassar

Doni Monardo resmi pensiun dari militer 1 Juni 2021 mendatang. Dia melepas tugasnya sebagai Kepala BNPB dan diserahkan kepada koleganya di TNI, Ganip Warsito. Begini perjalanan karier Doni di militer.

JAKARTA, BUKAMATA - Per tanggal 1 Juni 2021 nanti, Letjen Doni Monardo akan memasuki masa pensiun. Namun, jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah diserahkan ke Letjen Ganip Warsito, rekannya di TNI. Ganip saat ini menjabat sebagai Kasum TNI.

Tenaga Ahli BNPB, Egy Massadiah, mengatakan, pelantikan Ganip sebagai Kepala BNPB digelar pukul 10.00 WIB di Istana Negara, akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Doni Monardo dilantik sebagai Kepala BNPB pada 9 Januari 2019 lalu. Saat itu, Doni juga dilantik langsung oleh Presiden Jokowi. Doni dilantik dengan Surat Keputusan Presiden No 5/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Doni Monardo merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1985. Dia langsung ditempatkan di Komando Pasukan Khusus atau Kopassus tahun 1986 hingga 1998. Doni kemudian Doni ditarik ke Paspampres pada 2001 hingga 2004.

Pada 2006, Doni Monardo lalu dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Empat tahun setelahnya, suami Santi Ariviani ini dipromosikan menjadi Dan Grup A Paspampres hingga 2010.

Doni kemudian diberi kepercayaan menjadi Danrem 061 Surya Kencana Bogor. Hanya beberapa bulan menjadi Danrem di Bogor, Doni dipercaya menjadi Wadanjen Kopassus. Bulan April 2012 Doni mengikuti pendidikan PPSA XVIII di Lemhannas. Hanya empat bulan di Lemhannas Doni dipromosikan menjadi Danpaspampres. Hingga di 2019 dilantik jadi Kepala BNPB.

Doni Monardo ditunjuk sebagai Kepala Satgas COVID-19 pada 13 Maret 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020.

Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki lima tujuan yaitu, pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.

Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Selama menghadapai masa pandemi COVID-19, Doni Monardo melakukan sejumlah langkah. Pada Mei 2020, Doni meneken Surat bernomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Surat tersebut menjelaskan status bencana nasional wabah virus Corona belum berakhir. Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Di bulan Juni 2020, Doni juga menandatangani Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dalam poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Di Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.

Doni Monardo menegaskan COVID-19 nyata adanya. Doni menekankan anggapan Corona itu adalah konspirasi tidak benar adanya. Sebab, angka kematian akibat COVID-19 tinggi.

Doni juga menegaskan kalau COVID-19 bukanlah rekayasa. Dia mengingatkan virus Corona bagai malaikat pencabut nyawa bagi kalangan rentan.

"Jadi ini nyata, ini fakta, oleh karenanya semua pihak harus betul-betul memahami ini," ujarnya, Senin (13/7/2020) lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Doni Monardo

Berita Populer