Redaksi
Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 13:37

Suasana rapat banggar DPRD Kota Makassar. (Foto: DPRD Kota Makassar)
Suasana rapat banggar DPRD Kota Makassar. (Foto: DPRD Kota Makassar)

DPRD Makassar Bahas Ranperda Tibum Linmas Pasal Perpasal

Selasa, 25 Mei 2021. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dibahas pasal perpasal di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Ketua Pansus Syamsuddin Raga mengatakan, pembahasan hari ini, Pansus telah menyepakati bab satu hingga bab empat yaitu ketentuan sanksi. Menurutnya, sanksi yang akan diberlakukan harus jelas, sebab hal ini menyangkut ketertiban dan ketentraman masyarakat. Melalui perdebatan alot, sanksi kita atur menurut mekanisme perda sendiri, dan akan melahirkan turunan aturan dalam bentuk perwali.

“Pembahasan hari ini kita atur mengenai sanksi, baik itu sanksi sosial, sanksi administratif, hingga sanksi pindana, walaupun masih sangat terbatas. Sebab, teknisnya akan diatur melalui perwali,” ujarnya.

Senada dengan beliau, Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan, perda ketertiban umum akan melalui pembahasan panjang. Sebab, akan mengatur masalah ketertiban yang selama ini sulit diatasi. Hingga terkait sanksi, dirinyapun menyebut perda ini akan diatur secara teknis melalui perwali.

“Perda Ketertiban umum ini akan menjawab semua persoalan yang dihadapi selama ini, termasuk masalah sosial kemasyarakatan yang sering kita hadapi. Walaupun kita telah membahas sanksinya, tetap kita atur secara teknis melalui perwali,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar

Berita Populer