MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu, 22 Mei 2021. Dalam sosialisasi tersebut, ia mendorong agar gereja bisa memiliki sertifikat tanah, sebagai alas hak atas nama lembaga gereja, bukan orang pribadi. Hadir sebagai pemateri, Kabag Hukum Setda Kota Makassar Dr Hari, dan Rektor UKI Paulus Makassar, DR.Agus Salim.SH MH
Mesakh mengungkapkan, dalam pertemuan dengan jemaat Klasis Makassar, dirinya banyak berdiskusi mengenai alas hak rumah ibadah, khususnya gereja. Dimana, banyak gereja yang belum memiliki sertifikat sebagai alas hak resmi.
"Banyak rumah ibadah kita yang sertifikat tanahnya masih atas nama orang pribadi, karena lahannya hibah, lahannya hasil pembelian yang masih atas nama penjual dan belum atas nama lembaga gereja. Hal ini tentu bisa menimbulkan potensi konflik berupa gugatan di masa mendatang," ungkap Mesakh Mengingatkan.
Baca Juga :
Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, politisi PDIP ini mengatakan, Perda ini ditujukan untuk masyarakat Kota Makassar kurang mampu atau kategori miskin, yang menghadapi masalah hukum kelak. Penyelenggaraan bantuan hukum ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di depan hukum, efektifitas, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
"Warga Diakonia gereja kita menjadi sasaran utama pemberian bantuan hukum ini," tegas Mesakh.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, DR. Hari, menyampaikan, masalah alas hak lahan atau sertifikat harus menjadi perhatian yang serius. Di Kota Makassar, banyak sekali kasus sengketa lahan. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga banyak menghadapi gugatan dari masyarakat.
"Data yang saya terima, ada 28 aset Pemkot Makassar yang digugat oleh masyarakat," ungkap Hari.
Khusus tempat ibadah, termasuk gereja, kata Hari, harus segera disertifikatkan. Karena, sertifikat merupakan bukti kepemilikan terkuat.
"Sebelum terlambat, segera diurus sertifikatnya," pesan Hari.
Mengenai Perda tentang Bantuan Hukum ini, dibuat atas inisiatif DPRD Makassar.
Sekarang, sudah menjadi produk hukum, yang bisa tegas memaksa dan mengatur masyarakat.
"Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat, dalam menuntut haknya ketika bermasalah hukum. Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional warga Makassar, membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi, dan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum," urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UKI Paulus Makassar, DR. Agus Salim, mengungkapkan, masih banyak gereja yang belum mengantongi alas hak resmi, sertifikat atas nama lembaga gereja. Khususnya di Klasis Makassar dan makassar Tengah.
"Tentu menjadi kekuatiran, bisa saja 10 - 15 tahun ke depan ada masalah. Karena itu, perlu perhatian khusus agar gereja yang masih atas nama orang pribadi bisa diurus sertifikatnya," kata Agus Salim, yang juga merupakan Ketua III Klasis Makassar Tengah.
Pada pertemuan tersebut, Agus Salim juga memaparkan mengenai syarat-syarat kepengurusan alas hak gereja. (*)