BULUKUMBA, BUKAMATA - Rabu, 19 Mei 2021. Siang itu, jarum jam menunjukkan pukul 14.45 Wita. Personel Polsek Rilau Ale Bulukumba, dipimpin Kapolsek Rilau Ale Iptu Arif Rahman, menggerebek lokasi perjudian sabung ayam, di Dusun Katangka, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Lokasinya di perkebunan milik salah seorang warga. Saat personel Polsek Rilau Ale tiba di lokasi, para pelaku pontang panting melarikan diri ke arah sungai dan tebing.
Polisi hanya menemukan barang bukti berupa 7 ekor ayam, 6 buah tas, 4 lembar karung, 1 lembar tenda biru dan 5 unit sepeda motor.
Personel Polsek Rilau Ale lalu membongkar dan membakar arena judi tersebut. Tujuannya agar tidak dapat digunakan kembali.
"Kami berharap kerja sama seluruh masyarakat yang jika mengetahui adanya kegiatan judi dalam bentuk apapun, agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwajib, untuk segera ditindaklanjuti," harap Kapolsek Rilau Ale Iptu Arif Rahman.
Iptu Arif menambahkan, kegiatan semacam ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan dan berpotensi besar mengarah ke tindak pidana. "Dan tentunya, melanggar protokol Kesehatan dengan adanya kerumunan di lokasi tersebut di masa pandemi saat ini," tegas Iptu Arif.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Ganja Lewat Instagram, 18 Batang Tanaman Disita
-
Viral di Medsos, PPA Polres Bulukumba Tangkap Pria Aniaya Bocah
-
Warning Operasi Zebra!! Pakai Knalpot Brong Dikandangkan Selama 3 Bulan
-
Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan Belasan Orang di Bulukumba