Redaksi : Kamis, 20 Mei 2021 14:10
Ilustrasi

JOMBANG, BUKAMATA - Khoirudin (53) geram. Tukang kayu warga Dusun Cakul Kidul, Desa Sukomulyo, Mojowarno, Jombang itu, mencoba menghela napas panjang. Dia mendengar istrinya digoda tetangganya, Sariyo (48) di tempat belanja.

Tak bisa memendam cemburu, pada Rabu, 19 Mei 2021 sekira pukul 00.10 WIB dini hari, Khoirudin mendatangi rumah Sariyo. Tangannya menggenggam palu. Dia melihat tetangganya itu sedang tidur di teras rumahnya.

Tanpa ampun, Khoirudin menghantamkan palu itu ke kepala dan bahu sebelah kiri Sariyo. Korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri dan luka memar di pundak kiri.

Selanjutnya, pelaku langsung kabur. Sementara korban, usai menjalani perawatan di Puskesmas Selorejo, Mojowarno, melapor ke Polsek Mojowarno.

Berbekal keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, polisi meringkus Khoirudin di tempat kerjanya pada Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas juga menyita sebuah palu sebagai barang bukti.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, tersangka mengaku tega menganiaya tetangganya sendiri karena cemburu buta.

Akibat perbuatannya, Khoirudin dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.