Redaksi
Redaksi

Selasa, 18 Mei 2021 16:42

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir saat memimpin RDP dengan Disdik Kota Makassar. (Foto: Humas DPRD Kota Makassar)
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir saat memimpin RDP dengan Disdik Kota Makassar. (Foto: Humas DPRD Kota Makassar)

Soal Jual Beli Tanda Tangan dan Foto Wali Kota, DPRD Makassar Gelar RDP dengan Disdik

Disdik Kota Makassar menghadiri rapat dengar pendapat dari Komisi D DPRD Kota Makassar. RDP terkait penjualan foto Wali Kota oleh oknum tertentu.

MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Itu digelar Selasa, 18 Mei 2021. Raker tersebut untuk menyikapi pemberitaan terkait adanya praktik jual beli tanda tangan dan foto Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi D, Abdul Wahab Tahir. Turut hadir Asisten II kota Makassar, Sittiara dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba yang didampingi pejabat struktural, serta beberapa anggota komisi D DPRD Makassar.

Wahab Tahir pada kesempatan itu, meminta Disdik Kota Makassar terkhusus bidang terkait, untuk menjelaskan permasalahan yang ramai dibincangkan perihal jual beli tanda tangan dan foto Wali Kota.

Oknum atas nama Mince selaku vendor, kata Wahab, telah mengambil kesempatan dengan menjual nama pejabat di Disdik untuk kelancaran usahanya. Dia mengancam kepala sekolah untuk membeli foto wali kota. Jika tidak membeli, akan dimutasi.

"Mince berusaha menemui beberapa pejabat di Disdik Kota Makassar. Setelah pertemuanya itu dipakai me-just, bahwa dirinya mendapat legitimasi," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Kota Makassar, Ahmad Hidayat mengaku, pihaknya tidak pernah memfasilitasi vendor untuk melakukan kegiatan menjual tanda tangan dan foto wali kota.

Ahmad Hidayat mengaku bertemu dengan Mince sekitar 4 tahun lalu. "Mince ini pernah ke rumahku untuk bisa komunikasi terkait rekanan. Tetapi saya tidak pernah memfasilitasi. Saya terakhir bertemu 4 tahun lalu. Saya tidak pernah masuk di wilayah itu. Saya sama sekali tidak terlibat," akunya.

Ia menjelaskan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Keuangan, langsung dicairkan ke kepala sekolah. Sehingga lanjut dia, tidak ada kewenangan Disdik untuk melakukan penjualan.

"Dana BOS langsung masuk ke kepala sekolah. Dana BOS sudah tidak lewat gubernur, tidak lewat ke kepala daerah. Dananya langsung ke Kepala Sekolah. Jadi kalau mau menjual ya langsung saja ke kepala sekolah," terangnya.

Hal senada juga dikatakan Syarifuddin, staf Disdik Makassar lainnya. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Mince dalam waktu dekat ini.

"Sampai hari ini saya tidak pernah ketemu. Terakhir (ketemu) tiga tahun lalu. Waktu itu dia bawa buku bahasa daerah. Dia bawa dari Gowa minta dipublikasi. Sampai hari ini, saya tidak pernah ketemu," kata Syarif.

Sementara staf Disdik lainnya, Muskarnain mengatakan, terakhir bertemu dengan Mince pada 1 April 2021.

"Pada saat itu beliau langsung menyampaikan kepada saya bahwa dia yang menjual foto wali kota. Dipertegaslah oleh salah satu K3S bilang, ini Pak Muskar yang menjual. Terus (saya) diminta untuk dibantu sosialisasi dengan K3S. Dengan tegas saya menyampaikan bahwa saya tidak punya kewenangan. Silakan ke sekolah untuk berkompetisi," tegasnya.

Mendengar hal tersebut, Komisi D DPRD Makassar akan memanggil pihak terkait, dalam hal ini, Kelompok Kerja Kegiatan Kepala Sekolah (K3S) dan Mince yang terlibat dalam penjualan foto dan buku itu.

Wahab mengimbau kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan, untuk membuat surat edaran untuk tidak membayarkan foto dan buku pelajaran yang telah diambil, sebagai efek jera kepada oknum yang menjual nama pejabat Dinas Pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar

Berita Populer