MAKASSAR, BUKAMATA - Minggu, 9 Mei 2021. Dini hari itu, jarum jam menunjukkan pukul 01.30 Wita. Personel Polsek Manggala, dipimpin Kapolsek, Kompol H Supriady Idrus, mendatangi sebuah wisma di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Wisma Benhil namanya.
Benar saja. Di kamar wisma itu, terdapat beberapa pasangan. Mereka diduga bukan pasangan suami istri. Pasalnya, tak bisa menunjukkan surat keterangan sudah menikah.
Pasangan yang terjaring masing-masing, I (27) seorang buruh tinggal di Pampang bersama pasangannya, wanita berinisial ER (30) tinggal di Jl H Kalla.
Baca Juga :
Ada pula DP (19) alamat Makkio Baji dengan pasangannya FS (22) alamat PK4 lorong 2. Lalu, ada Y (21) seorang kontraktor dengan pasangannya NF (23) alamat Jl Andi Tonro. Kemudian ada S (31), seorang buruh harian dengan pasangannya NH (35) seorang IRT.
Dan terakhir ada A (24) alamat Andi Tonro dengan pasangannya NA (20) yang beralamat di Perumnas.
Mereka lalu digiring ke Mapolsek Manggala untuk dilakukan pembinaan.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, ada satu pasangan mesum, mengaku berkenalan lewat aplikasi Michat. Lalu janjian di Wisma Benhil untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bayarannya kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk sort time.
"Kita akan terus rutin menggelar patroli dalam rangka operasi pekat, dengan sasaran penginapan dan rumah kos di wilayah hukum Polsek Manggala," ujar Kompol Supriady.
Penulis: Noer