GIANYAR, BUKAMATA - Jumat, 30 April 2021. Jarum jam menunjukkan sekira pukul 23.30 Wita. Gadis 18 tahun itu baru saja pulang kerja, ketika GA (25) menjemputnya. Gadis itu awalnya tak mau. Dia mau pulang ke rumahnya. Namun, tangannya ditarik paksa GA ke atas motor.
Karena malu banyak yang menonton, gadis itu akhirnya menurut naik ke sadel motor. Alasannya mau mengajak jalan-jalan. Ternyata, korban dibawa ke sebuah tempat, dimana ada tiga rekan pelaku lainnya, CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30), sedang menenggak minuman keras.
Dalam keadaan mabuk, GA lantas hendak memperkosa korban. Namun saat itu, korban berteriak. Dia lalu dibawa ke sebuah kebun. Korban ditelanjangi lalu difoto.
"Kalau kamu tak mau melayani kami, foto ini aku sebar," ancam GA.
Korban pun takut dan terpaksa melayani lima pria sekaligus. Usai itu, korban lalu melapor ke Polres Gianyar.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap.
GA dan CA ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan pelaku lainnya, yakni PR, AAGD, dan GNAC, menyerahkan diri dengan dibawa keluarganya ke Polres Gianyar.
"Mereka dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar AKP Laorens.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya