Redaksi
Redaksi

Kamis, 29 April 2021 12:43

Mahfud Md
Mahfud Md

Pemerintah Akhirnya Nyatakan KKB Papua Sebagai Teroris

Pemerintah, akhirnya menyatakan KKB Papua sebagai teroris.

JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah, akhirnya menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Itu diumumkan lMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ujar Mahfud Md

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hiudup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud.

Dia meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. "Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud.

Sebelumnya, jubir BIN, Wawan Purwanto menyebut KKB sebagai Kelompok Teroris Separatis (KTS). Itu setelah kelompok itu menembak mati Kabinda Papua.

#Mahfud MD #KKB Papua