BONE, BUKAMATA - Sabtu, 24 April 2021, di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu siattinge Kabupaten Bone, Kapolsek Tellu Siattinge Polres Bone Iptu H. Alimuddin, bersama anggotanya, menciduk empat tersangka kasus penganiayaan.
Keempat tersangka warga Desa Lamuru Kecamatan Tellu siattinge Kabupaten Bone tersebut, masing-masing berinisial PR (20), KS (21), RA (18) dan AS (18). Semuanya laki-laki. Mereka melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda Dusun Kajuara, Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, JU (21).
Kapolsek Iptu H. Alimuddin mengatakan, penganiayaan itu dilakukan pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga :
Saat itu, korban sementara duduk-duduk di depan rumahnya bersama teman-temannya. Tiba-tiba, datang rombongan anak muda dari Desa Lamuru. "Apa ada anak-anak muda yanh kau bawa ke Desa Lamuru?" tanya mereka.
Kemudian korban menjawab, "tidak ada". Tiba-tiba, dari beberapa orang rombongan pelaku memukul korban beberapa kali menggunakan tangan,nsehingga mengenai mata sebelah kiri korban dan mengalami luka memar. Atas kejadian tersebut, korban kemudian merasa keberatan dan mengadukan kejadian ini ke Polsek Tellu Siattinge untuk diproses lebih lanjut
"Kami bertekad memberantas kejahatan dan aksi premanisme. Sebab, setiap laporan atau aduan yang kami terima pasti akan dituntaskan," kata Kapolsek.
Kini keempat pelaku penganiayaan tersebut digiring ke Mapolsek Tellu Siattinge, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolsek Tellu siattinge Polres Bone, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Penulis: Maulana