PAREPARE, BUKAMATA - Kamis, 8 April 2021. Sekira pukul 23.00 Wita. Resmob Polres Parepare dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Benny Hasan, membekuk Appi (30), seorang wiraswasta di kota itu. Dia telah mencabuli seorang gadis di bawah umur.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, pelaku diamankan di rumah salah seorang keluarganya di Jl. H.M. Amin Lengke, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Berdasarkan laporan LP/111/III/TUK.7.1.3./2021/POLDA SULSEL /RES PAREPARE, terungkap, kejadiannya 21 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, korban diajak pelaku untuk pergi makan.
Ternyata, korban dibelokkan di sebuah wisma di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Di situ, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Usai peristiwa itu, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku di rumah salah seorang keluarganya.
Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur