BUKAMATA - Kisah cinta sejoli di Palembang harus berakhir di kantor polisi. Itu setelah pria berinisial PD tega menganiaya pacarnya, inisial EA (25).
Penganiayaan tersebut terjadi Kamis (1/4/2021). Saat itu, korban EA meminta terlapor menikahinya.
Alasannya, korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan, hasil hubungan suami istri di luar nikah.
Mendengar hal itu, pelaku kaget. Dia mengaku tidak mau bertanggungjawab. Seketika terjadi cekcok berujung penganiayaan yang dilakukan oleh PD.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu saat ini sudah ditangani Satreskim.
"Kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polresrtabes Palembang," kata Abdullah, Rabu (7/4/2021).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi. Dimana terlapor akan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
TAG
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur