Redaksi
Redaksi

Rabu, 07 April 2021 10:54

Rekonstruksi penembakan empat laskar FPI.
Rekonstruksi penembakan empat laskar FPI.

Tiga Polisi Penembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka

Tiga polisi penembak laskar FPI akhirnya dinyatakan tersangka.

JAKARTA, BUKAMATA - Peristiwa Km 50 akhirnya terkuak. Tiga polisi dinyatakan bersalah telah menembak hingga tewas empat laskar FPI. Ketiganya pun menjadi tersangka. Namun, dari tiga oknum polisi yang jadi tersangka, salah satunya sudah tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

"Terkait peristiwa Km 50, di sana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

"Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," tambahnya.

Jadi kelanjutannya kata Brigjen Rusdi, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50.

Hanya saja, inisial kedua polisi yang jadi tersangka belum dibeber. Brigjen Rusdi meminta masyarakat bersabar, supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.

"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

#Pembunuhan #Penembakan Laskar FPI

Berita Populer