BUKAMATA - Tujuh aktivis pro-demokrasi terkemuka Hong Kong dihukum karena mengorganisir dan berpartisipasi dalam demonstrasi anti-pemerintah 2019.
Aktivis tersebut termasuk taipan media Jimmy Lai, pendiri surat kabar pro-demokrasi Apple Day, dan politisi veteran, Martin Lee yang berusia 82 tahun.
Yang lainnya adalah pengacara Albert Ho, pengacara Margaret Ng, aktivis hak buruh Lee Cheuk-yan dan mantan anggota parlemen Cyd Ho dan Leung Kwok-hung.
Ketujuh orang itu mengaku tidak bersalah tetapi sekarang menghadapi hukuman penjara lima tahun penjara.
Mereka ditangkap tahun lalu karena ikut serta dalam protes pada 18 Agustus 2019, yang menarik lebih dari 1 juta orang, salah satu demo terbesar di Hong Kong tahun itu, yang melibatkan bentrokan kekerasan antara pengunjuk rasa dan polisi.
Protes dipicu oleh RUU ekstradisi kontroversial, yang berkembang menjadi tututan kebebasan yang lebih besar.
Demonstrasi tersebut mendorong Beijing untuk memberlakukan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghentikan gerakan pro-demokrasi Hong Kong, termasuk keamanan nasional baru di mana siapa pun yang dicurigai melakukan terorisme, separatisme, subversi kekuasaan negara atau kolusi dengan pasukan asing dapat diadili dan dipenjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tempat Parkir Mobil Termahal di Dunia Dijual Seharga Rp18,4 Miliar
-
4 PRT Indonesia Ditangkap di Hong Kong Karena Buka Praktek Gigi
-
AS Jatuhkan Sanksi Kepada 24 Pejabat China dan Hong Kong
-
Lebih 50 Aktivis Pro-demokrasi Hong Kong Ditangkap
-
Anjing Pertama yang Mengidap Corona Mati Dua Hari Setelah Dibebaskan dari Karantina