Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang tante dan suami sirinya jadi tersangka. Keduanya menculik keponakannya yang baru berusia 7 tahun.
SURABAYA, BUKAMATA - berlatar belakang rasa sakit hati, seorang tante di Surabaya, menculik ponakannya. Dia melibatkan suami sirinya. Kini, keduanya sudah berstatus tersangka.
Hari itu, Nessa Alana Caraesa (7) mau saja saat diajak tantenya, Hamidah (35) dari rumahnya di Karang Gayam, Surabaya. Apalagi, Hamidah tinggal serumah dengan Ara di rumah itu. Dia lalu dibawa ke Pasuruan, ke rumah suami siri tantenya, Oke Ary Aprilianto (34). Di sana, Ara disembunyikan.
Mereka menculik Ara, karena sakit hati kepada orang tua Ara, sebagai bentuk pembalasan dendam atas konflik keluarga.
“Yang kita amankan, inisialnya OAA alamat di Jalan Imam Bonjol Pasuruan, satu lagi HD Jalan Karang Gayam I Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jonny Eddizon Isir, di Mapolrestabes Surabaya.
Kombes Isir bilang, Hamidah sebagai tante korban berperan membujuk agar korban mau ikut dengannya. Sementara Oke menyediakan lokasi sebagai tempat penyembunyian korban di Pasuruan.
“Salah satu tersangka sangat dekat karena bagian dari keluarga, ada hubungan dengan suami siri, jadi ananda Ara ketika diajak ya bukan orang lain. Oleh salah satu tersangka dibawa ke Pasuruan,” ungkapnya.
Keduanya lalu dijerat Pasal 83 juncto 76 F Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Walaupun ini permasalahan keluarga, tapi tetap kita proses karena ananda Ara dibawa tanpa persetujuan ayah bundanya. Jadi sementara itu, nanti dalam proses penyelidikan karena ini permasalahan keluarga. Mungkin akan menyampaikan deskresi kami akan mempertimbangkan,” pungkas Kombes Isir.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33