Ririn
Ririn

Selasa, 23 Maret 2021 15:59

Mantan pemimpin Korea Selatan Park Geun-hye di pengadilan di Seoul 2017. (Foto: AFP / Kim Hong-ji)
Mantan pemimpin Korea Selatan Park Geun-hye di pengadilan di Seoul 2017. (Foto: AFP / Kim Hong-ji)

Gagal Bayar Denda Korupsi, Rumah Mantan Presiden Korea Selatan Disita

Rumah Park bernilai 2,8 miliar won ketika pengadilan membekukan asetnya pada tahun 2018.

BUKAMATA - Jaksa Korea Selatan telah menyita rumah mantan presiden Park Geun-hye dan akan melelangnya, karena dia gagal membayar denda US $19 juta terkait korupsi.

Park didakwa pada 2017 setelah menghadapi protes anti-korupsi atas tuduhan membiarkan orang kepercayaannya mencampuri urusan negara. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dia juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 21,5 miliar won.

"Tenggat waktu berakhir bulan lalu dan pihak berwenang telah menyita rumah Park," kata seorang perwakilan dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada AFP.

"Mereka telah meminta penerima resmi untuk menjualnya di pelelangan umum," tambahnya.

Rumah Park terdiri dari dua lantai dan terletak di lingkungan makmur di selatan Seoul. Itu bernilai 2,8 miliar won ketika pengadilan membekukan asetnya pada tahun 2018.

#Korea Selatan