Redaksi : Senin, 22 Maret 2021 07:38
Ansar saat ditangkap usai sembunyi di belakang kulkas.

MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 22 Maret 2021 dini hari. Hari masih meremang. Dalam petang, aparat dari Resmob Polsek Panakkukang tampak mengepung sebuah rumah di Gowa, Sulsel. Rumah tersebut milik mertua Ansar (21), seorang warga Jl Sukaria yang merupakan residivis kasus pencurian.

Seorang petugas berbaju hitam, tampak mengetuk pintu yang terbuat dari seng plat itu. Lama baru seorang pria berselimut sarung membuka pintu.

"Mana Ansar, mana kamarnya Ansar?" tanya petugas kepada pria yang merupakan mertua Ansar tersebut.

Pria itu lalu menunjuk ke sebuah kamar. Saat pintu dibuka, di dalam kamar hanya ada istri dan seorang balita sedang tertidur.

"Mana Ansar?" tanya petugas ke wanita berbaju merah itu.

Tak ada jawaban. Hingga kemudian petugas memeriksa dan mendapati seorang pria berbaju kuning sedang bersembunyi di belakang kulkas.

Petugas pun langsung membekuk pria yang ternyata Ansar itu. "Mutauja to?" ungkap petugas kepada pria yang merupakan residivis itu.

Pria itu tampak mengangguk. "Apa lagi ini kodong," ujar istri Ansar.

"Jangan diapa-apakan kodong," tambahnya.

"Makanya, kalau tidak mau ditangkap jangan melakukan," kata petugas dengan nada tinggi.

Panit 2 Satreskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis yang telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di Makassar.

Dia kata Ipda Fahrul, sering masuk ke rumah orang dan mengambil barang elektronik. Juga sepeda lipat seharga jutaan rupiah yang biasa terparkir di dalam pagar korban.

Pelaku juga.mengaku pernah menjambret tas mahasiswa di Tamalanrea. Isinya ponsel dan uang. Hasil kejahatannya dibelikan sabu-sabu, juga dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ipda Fahrul mengatakan, penangkapan tersebut atas pengembangan dari dua rekan pelaku tabg yang sudah tertangkap sebelumnya.

Kini, warga Jl Sukaria, Makassar itu, mendekam di sel tahanan Mapolsek Panakkukang, Makassar. Dijerat Pasal 363 atau 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Penulis: Noer