Redaksi : Minggu, 21 Maret 2021 14:55
Abdullah saat diamakan di Mapolres Wajo.

WAJO, BUKAMATA - Abdullah (23), tak berkutik saat digiring oleh personel Polres Wajo keluar dari rumahnya di Lakadong, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Wajo, pada Kamis (18/3/2021) lalu.

Kapolres Wajo, AKPB Muhammad Islam mengatakan, Abdullah diduga telah melakukan tindak penipuan di media sosial. Dia memakai foto profil seorang Polwan cantik dari Bandung.

AKBP Muhammad Islam menjelaskan, pelaku mengaku sebagai bendahara sebuah perusahaan, yang menjual produk dengan harga murah di medsos. Kemudian pelaku menautkan halaman medsosnya ke akun pribadinya di WhatsApp, sebagai jalur transaksi kepada para korbannya.

Pengakuan pelaku, dia melakukan penipuan online jual-beli motor dan mobil leasing dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan pelelangan Abadi Motor. Modus pelaku melakukan penipuan dengan cara membuat akun Facebook dengan menawarkan leasing motor, mobil, dan pupuk dengan harga murah dan mengatasnamakan Briptu Kiki Widya S, yang disebut berdinas di Kota Bandung sebagai pemilik perusahaan.

Pelaku mengaku kepada para korbannya sebagai bendahara di perusahaan tersebut, yang kemudian mencantumkan nomor WhatsApp untuk menindaklanjuti transaksi.

Selanjutnya, pelaku meminta uang tanda jadi sesuai harga yang dicantumkan di halaman Facebook, kemudian pelaku memberikan format pemesanan beserta nomor rekening yang terkoneksi dalam aplikasi jenius.

Bilamana korban telah mengirimkan uang yang diminta pelaku, maka pelaku langsung memblokir nomor kontak korban dan mengeluarkan uang korban yang telah dikirim di BRI link tersebut.

Selain mengamankan Abdullah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah laptop, 5 ponsel dan 8 SIM card. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.

TAG