PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 18 Maret 2021. Dini hari itu, jarum jam menunjukkan pukul 01.00 Wita. Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris, bergerak ke Kampung Menro, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Itu setelah mendapat arahan dari Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi.
Di kampung tesebut, pelaku pencurian ponsel AK (32), terdeteksi berada di rumah orang tuanya. Sebagaimana dalam laporan polisi bernomor: LPB/LPB/462/XII/2020/SPKT/Res.Pinrang, tertanggal 22 Desember 2020, pelapor ZM (24), mengatakan, pencurian ponsel itu terjadi pada Selasa, 22 Desember 2020, sekitar pukul 11.30 Wita, di Jl. Lasinrang Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Akibatnya, korban merugi sekira Rp2,8 juta.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV, akhirnya mengarah ke AK. Terduga pelaku pun dibekuk di rumah orang tuanya.
Hasil interogasi, pelaku AK mengakui telah mencuri ponsel korban. Saat itu, pelaku membeli bensin. Dia lalu berpura-pura menanyakan harga rokok. Saat penjual lengah, pelaku AK langsung menyambar ponsel di atas meja.
Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan jambret di Kota Parepare. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti, 1 unit handphone merek Realme C17 biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi DP 2478 MI.
"Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti, dibawa ke posko Resmob. Kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Dekki Marizaldi.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel
-
Oknum Pegawai Bank di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiun Nasabah
-
Satnarkoba Polres Pinrang Amankan 3,7 Kg Narkotika Jenis Sabu
-
Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan 523 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap