Wagub Sulsel: Konektivitas dan Kerja Sama Antardaerah Kunci Stabilitas Pangan
24 Oktober 2026 20:27
Racun tersebut diketahui merupakan milik suami pelaku dan digunakan untuk meracuni Biawak.
BUKAMATA - Seorang wanita bernama Dewi Asmara (45) diamankan polisi lantaran meracuni Noni (61), yang tak lain merupakan mertuanya sendiri.

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel, Minggu (7/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mencampurkan racun merek 'Fradan' ke dalam panci berisi pindang ikan salai yang dimasak oleh mertuanya.
"Korban meninggal dunia dengan muluat mengeluarkan busa sesaat setelah memakan pindang beracun tersebut," Kapolsek Tulung Selapan, AKP Eko Suseno, Senin (8/3/2021).

Menurut sang menantu, perbuatan itu dilakukannya karena kesal sering bertengkar dengan korban. Dimana mereka memang tinggal dalam 1 rumah.
"Petugas juga mendapati 3 ekor kucing milik mertuanya itu tewas setelah memakan pindang ikan beracun tersebut," katanya.
Racun tersebut, diketahui merupakan milik suami pelaku dan digunakan untuk meracuni Biawak.
Pelaku bahkan sempat akan dihakimi warga yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut. "Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam sering dimarahi oleh mertuanya," katanya.
24 Oktober 2026 20:27
24 Oktober 2026 16:26
24 Oktober 2026 09:10
23 Oktober 2026 19:41
23 Oktober 2026 18:30
24 Oktober 2026 16:26
24 Oktober 2026 09:10
24 Oktober 2026 20:27