BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (5/3/2021).
Nurdin turun dari mobil dengan mengenakan rompi oranye. Tangannya diborgol. Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini langsung masuk ke lobi KPK bersama tersangka lainnya.
"Alhamdulillah sehat," kata Nurdin saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kondisinya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mulai memeriksa para tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Hari ini tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan lainnya. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, antara lain Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam kasus suap, Nurdin Abdullah disangka menerima Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurdin Abdullah disangka menerima Rp 3,4 miliar. Dalam pengungkapan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
-
Didampingi Kadis DBMBK Sulsel, KPK Kunjungi Lokasi Multi Years Contract
-
Bupati Uji Nurdin Buka Puasa Bersama Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Bantaeng
-
Persulit Importasi Barang, Modus Dugaan Korupsi di Lingkup Dirjen Bea dan Cukai