PAREPARE, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendorong Pemerintah Kota Parepare, memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak parkir.
Hal tersebut dilakukan melalui usulan Salah satu anggota DPRD Kota Parepare, Rudy Nadjamuddin, adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir di Kota Parepare.
Usulan tersebut disampaikan Rudy Nadjamuddin, usai Rapat paripurna dalam rangka jawaban Walikota tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan.
“jadi saya usulkan untuk perda inisiatif DPR khusunya dari Komisi III, yaitu mengusulkan perda pajak parkir karena ini sangat prioritas untuk menambah peningkatan PAD kita, kemudian juga ada dasar hukum kita untuk menarik parkir yang terutama di area Pelabuhan dan sebagainya,”Ungkap Rudy Nadjamuddin.
Ia juga meminta Sekretariat agar menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pengusulan Perda Pajak Parkir tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Asyari Abdullah Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Saat Reses di Lappa Anging
-
Kenaikan PBB 800% di Parepare Ditunda, DPRD: Penundaan Bukan Jawaban
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
DPRD Parepare Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis di Luar Propemperda
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Minta Pemkot Dukung Kesenian Daerah