MAMUJU, BUKAMATA - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulbar menerjunkan anggota. Itu guna mengendus peredaran narkoba. Mereka menyamar sebagai pembeli. Sayang, penyamaran terbongkar. Dua pengedar, AR (25) dan AC (40), melarikan diri saat bertransaksi di Dusun Jati, Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Petugas mengejar dan sempat melepaskan tembakan. Itu untuk menghentikan upaya pelarian kedua pelaku. Pelaku memang dibekuk. Namun, barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, sempat dibuang oleh pelaku di tengah pelariannya.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelarian kedua pelaku," ujar Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, kedua pelaku sudah lama masuk dalam target operasi petugas, sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sepak terjang pelaku diketahui petugas berkat laporan warga.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu dan 2 unit handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Viral di Sosmed, Seorang Pria Diduga Konsumsi Narkoba di Depan Anak Dibawah Umur
-
Kapolres Wajo Tegaskan Narkoba dan Judi Online sebagai Extraordinary Crime di Sosialisasi K3 PLN
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar