Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 2.500 Pohon di Tanralili Maros
20 Juni 2026 23:47
Seorang petani di Pinrang, dibekuk polisi. Itu setelah mencabuli anak tirinya.
PINRANG, BUKAMATA - Senin, 1 Maret 2021. Jarum jam menunjuk pukul 10.30 Wita. L (71) tak berkutik saat dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin, di kediamannya. Lelaki yang sudah bau tanah itu, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Pinrang bernomor: LPB/76/II/2021/SPKT, tertanggal 28 Februari 2021.
Di depan petugas, petani tersebut mengakui perbuatannya. Malam itu tahun 2020. Pelaku tak ingat tanggalnya. Namun sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku sedang tidur bersama istrinya, J dan korban R (15) di rumahnya Watang Sawitto, Pinrang, Sulsel.
Mereka tidur dalam satu kamar. Tiba-tiba pelaku bangun. Dia melihat istrinya tertidur pulas. Di dekatnya, R juga tampak lelap. Melihat daster anak tirinya tersingkap, pelaku lalu birahi.
Dia kemudian berusaha menyetubuhi korban. Saat melakukan aksinya, korban yang kesakitan terbangun. "Jangan pak, sakit," ringis korban.
Pelaku pun menghentikan aksinya, takut istrinya terbangun. Keesokan paginya, pelaku mendekati korban. "Awas jangan beritahu ibumu, kalau ibumu tahu saya tidak akan kasi lagi uang," ancamnya.
Namun, beberapa bulan, korban tak tahan menyimpan rahasia itu. Akhirnya akhir Februari lalu, dia menceritakan ke ibunya. Lalu, ibu korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy membenarkan kejadian itu. Menurutnya, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan saat ini ditangani Unit PPA Polres Pinrang.
Penulis: Maulana
20 Juni 2026 23:47
20 Juni 2026 23:39