PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 2 Maret 2021. Jarum jam menunjuk sekira pukul 17.30 Wita. Unit PPA Polres Pinrang, dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin, membekuk GR (29). Pelaku pencabulan terhadap bocah 9 tahun itu, tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, di BTN Pepabri, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Penangkapan itu didasarkan pada laporan keluarga korban, nomor LPB/392/XI/2020/SPKT/POLDA SULSEL/RES PAREPARE, tertanggal 9 November 2020 lalu.
Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli bocah berinisial AR (9). Kejadiannya, Sabtu, 7 Novenber 2020 lalu di Kecamatan Mattirosompe, Pinrang.
Pelaku sempat buron. Namun saat pelaku diketahui berada di rumahnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, langsung menciduk pelaku.
Pelaku bersama barang bukti, selanjutnya diamankan ke Mapolres Pinrang untuk diproses hukum. Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldy membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel
-
Oknum Pegawai Bank di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiun Nasabah
-
Satnarkoba Polres Pinrang Amankan 3,7 Kg Narkotika Jenis Sabu
-
Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan 523 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap