BUKAMATA - Bareskrim Polri masih memproses laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Laporan terhadap Abu Janda ini diketahui dilakukan oleh DPP KNPI.
"(Proses penyelidikan) masih berjalan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil dari proses penyelidikan tersebut.
"Yang jelas masih dilakukan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus yang menyangkut Abu Janda. Nanti kita lihat perkembangan itu semua ke depannya," ujarnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Abu Janda Nikahi Pesinetron Blasteran Bule, Ini Sosoknya
-
Abu Janda Dilarikan ke ICU RS Mayapada karena Covid-19
-
Pelapor Abu Janda Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI
-
Bukan Pengepul Janda, Ini Sejarah "Abu Janda" Melekat pada Permadi Arya
-
Soal 'Islam Arogan', Muhammad Fauzi Sebut Abu Janda Perlihatkan Kebodohan