Redaksi : Senin, 01 Maret 2021 08:12
Arman Hanis

MAKASSAR, BUKAMATA - Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan ditahan oleh KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum sejak Minggu (28/2/2021).

Arman Hanis SH adalah pendiri Hanis & Hanis Advocates. Pria kelahiran Makassar 1973 ini, menempuh pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Unhas. Dia lulus pada 1998.

Setelah itu, Arman Hanis melanjutkan pendidikan sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar sebagai pengurus dan kurator di Departemen Hukum dan HAM 2008.

Sebelum mendirikan Hanis & Hanis, ia adalah pengacara senior di kantor Reza, Irawan & Associates, pada 2000-2004.

Adapun daftar klien yang pernah dan masih ditangani di antaranya, PT Sarinah, PT Coca Cola Distribution Indonesia, PT Magnum Consolidators Indonesia, PT Ancol Indonesia, Kuasa hukum Pemohon Pailit PT Dian Semangat Insan.

Pada periode 2016-2019, dia menjabat sebagai dewan kehormatan AKPI . Kini menjabat Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat.

Di laman https://hanisadvocates.com terungkap, kantor pengacara Hanis & Hanis menyediakan para profesional yang berfokus pada kasus perseroan, seperti menangani kasus hukum yang rumit, baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi.

"Layanan kami meliputi berbagai transaksi bisnis, masalah umum, perdagangan, keuangan, investasi, dan kekayaan intelektual. Dalam hal litigasi, kami menangani berbagai perselisihan, antara lain hukum pidana, kepailitan, korporasi, perbankan, keuangan dan investasi asing, perdagangan internasional, sekuritisasi, produk turunan lainnya, pasar modal, kekayaan intelektual, minyak dan gas, pengembangan properti, konstruksi dan sengketa lainnya," tulis Hanis.

Di situ ditambahkan, semua pengalaman mereka dalam berhubungan dengan pihak pemerintah maupun swasta, baik di tingkat pusat maupun daerah, mendorong Hanis & Hanis untuk terus memperbaharui informasi yang berhubungan dengan hukum dan kebijakan yang selalu berubah.

"Dengan demikian, kami mampu memenuhi semua kebutuhan hukum klien kami," jelasnya.