Redaksi : Minggu, 28 Februari 2021 17:37
Sosialisasi Perda Kepemudaan oleh Andi Suharmika di Hotel Dalton, Minggu, 28 Februari 2021.

MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Dalton, Perintis, Makassar, Minggu (28/2/2021).

Sosialisas Perda ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di daerah pemilihannya di Kecamatan Tamalanrea-Biringkanayya, terkait dengan regulasi Kepemudaan.

"Sosialisasi ini digelar agar masyarakat paham tentang adanya perda yang mengatur kepemudaan. Ada banyak poin yang diatur dalam Perda tersebut, yang memang perlu diketahui oleh masyarakat pada umumnya, dan kalangan pemuda pada khususnya," ucapnya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, beberapa poin yang diatur dalam Perda tersebut, di antaranya mengenai pemberdayaan pemuda, keterlibatan pemuda secara kelembagaan, peran pemuda, dan beberapa poin lainnya.

Suharmika menjelaskan, Perda ini mengatur seperti apa pemerintah dalam memberdayakan pemuda di Kota Makassar, terutama dalam menghadirkan kualitas pemuda yang lebih baik dan menghadirkan peran pemuda dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Dengan perda ini, saya berharap pemuda bisa membangun sinergi dengan pemerintah, mendukung program-program pemerintah, dan memberi manfaat besar kepada masyarakat," jelasnya.

Perda ini, kata legislator Komisi C DPRD Makassar tersebut, juga mengatur pemuda secara kelembagaan agar dapat memberi kontribusi besar kepada pemerintah.

Bahkan di bidang ekonomi, jelas Suharmika, perda tersebut juga mengatur pemberdayaan pemuda oleh pemerintah, untuk bisa mengembangkan kualitas melalui pelatihan keterampilan untuk menghadirkan peningkatan perekonomian di masyarakat.

Penulis: Yahya