Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
Seorang pria di Wajo, ditangkap Resmob Polres Wajo. Itu setelah menganiaya seorang mahasiswa, saat hendak didamaikan di rumah Pak RT.
WAJO, BUKAMATA - Rabu, 24 Februari 2021. Muksin (43), harus pasrah digiring ke Mapolres Wajo. Itu setelah menganiaya Baso Asdar (21), seorang mahasiswa.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, berawal saat putra pelaku terlibat perkelahian dengan korban. Lalu, Pak RT
Dusun Tosampa, Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, bernama Muh Arizal, berinisiatif mendamaikan keduanya.
Hari itu, korban datang lebih awal ke rumah Pak RT. Ketika korban sementara duduk, terlapor tiba-tiba datang dan langsung menendang korban sebanyak 1 kali. Sehingga, korban terjatuh. Kemudian, terlapor kembali hendak memukul korban. Namun segera dilerai oleh beberapa orang yang ada pada saat itu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian paha sebelah kanan.
Korban lalu melapor ke Polres Wajo. Atas laporan itu, Tim Resmob Polres Wajo, melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa terduga pelaku Muksin, sedang berada di rumahnya di Dusun Tosampa, Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Tim pun langsung menuju ke sasaran, kemudian berhasil mengamankan Muksin. Kepada polisi, Muksin mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Wajo, guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
30 September 2026 22:20
30 September 2026 22:08
30 September 2026 19:08