MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima surat dari DPRD Kota Makassar terkait permintaan nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Makassar Zainal Daeng Beta.
"Surat DPRD Makassar kami terima tanggal 23 Februari. Kemarin langsung kami plenokan, dan hari ini balasannya kami kirim. Berdasarkan ketentuan, permintaan pengganti dibalas paling lambat 5 hari," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, di Makassar, Kamis (25/2/2021).
Untuk diketahui, Legislator Makassar Almarhum Zaenal Daeng Beta meninggal dunia pada Januari lalu.
Zaenal Daeng Beta merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional dari Daerah Pemilihan Makassar 1.
Dalam pemilihan legislatif pada 2019 lalu Zaenal Daeng Beta memperoleh suara sebanyak 2.823. Sementara di urutan kedua Syukran Kahfi yang memperoleh suara sebesar 2.563.
"Sehingga berdasarkan ketentuan, nomer kedua yang berhak menggantikan almarhum," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM