MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima surat dari DPRD Kota Makassar terkait permintaan nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Makassar Zainal Daeng Beta.
"Surat DPRD Makassar kami terima tanggal 23 Februari. Kemarin langsung kami plenokan, dan hari ini balasannya kami kirim. Berdasarkan ketentuan, permintaan pengganti dibalas paling lambat 5 hari," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, di Makassar, Kamis (25/2/2021).
Untuk diketahui, Legislator Makassar Almarhum Zaenal Daeng Beta meninggal dunia pada Januari lalu.
Zaenal Daeng Beta merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional dari Daerah Pemilihan Makassar 1.
Dalam pemilihan legislatif pada 2019 lalu Zaenal Daeng Beta memperoleh suara sebanyak 2.823. Sementara di urutan kedua Syukran Kahfi yang memperoleh suara sebesar 2.563.
"Sehingga berdasarkan ketentuan, nomer kedua yang berhak menggantikan almarhum," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
-
Pemilih Makassar Bertambah 4.017 Orang, Total Tembus 1,08 Juta
-
DPRD Makassar dan RSUD Daya Bahas Pengawasan Pemerintahan hingga Pelayanan IGD
-
Taufan Pawe Desak RS Paramount Makassar Ditutup Permanen: Jangan Ada Lagi Korban
-
Serapan APBD Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Ultimatum OPD Kejar 95 Persen