TAKALAR, BUKAMATA - Selasa, 23 Februari 2021. Jarum jam menunjuk sekira pukul 13.10 Wita. Tim Resmob Polres Takalar yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Hutbah, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor bertempat di Soreang jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi korban, bernomor LP/19/II/2021/Spkt Polres Takalar, tertanggal 17 Februari 2021. Korban adalah Johrah, seorang ibu rumah tangga.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, pelaku adalah Naim (26). Pemuda pengangguran itu diamankan tanpa perlawanan.
Pengakuan pelaku, Selasa, 16 Februari 2021, sekira pukul 11.00 Wita, sepeda motor korban diparkir di depan Warkop 75 oleh anak korban. Kemudian masuk ke dalam rumahnya tidur. Beberapa jam kemudian, setelah bangun dari tidur, korban melihat sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi DD 2388 PY sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi motor Yamaha NMAX yang dicuri di depan warkop 75 dikuasai pelaku. Selanjutnya, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Soreang Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Tim lalu bergerak cepat ke rumah tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku Naim.
Bersama pelaku, turut diamankan satu unit motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi DD 2388 PY. Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti, diamankan di Mappolres Takalar, guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Dini Hari Terekam CCTV, Dua Pria Gondol Motor di Rappocini Gunakan Teknik Stut
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Sopir Asal Sidrap, Pelaku Curi Motor di Bone
-
Residivis Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Paotere Makassar
-
Dua Pelajar di Makassar Terlibat Kasus Curanmor