Redaksi : Rabu, 24 Februari 2021 10:32
Proses penangkapan pelaku penganiayaan di Luwu.

LUWU, BUKAMATA - Selasa, 23 Februari 2021. Sekira pukul 02.30 Wita, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Luwu. Penangkapan itu, berdasarkan LP/14/II/2021/Polda Sul-Sel/Res Luwu/SPKT, tertanggal 2 Februari 2021.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelapornya adalah Anton (25), beralamat di Dusun Salu Bua, Desa Salu Bua, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.

Dalam laporannya, korban mengaku pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, korban lewat di acara pengantin saudara salah seorang pelaku. Korban membunyikan sepeda motornya dengan suara yang keras dari knalpot bising.

Tiga hari usai acara, Kamis, 4 Februari 2021, sekira pukul 18.00 Wita, Sahib yang merupakan saudara pemilik hajatan, mendatangi korban di rumahnya. Sahib tak sendiri. Dia bersama Naing (39) dan Asrianto (25).

Lalu, ketiga pelaku langsung mengeroyok korban menggunakan kayu dan balok-balok di bagian kepala dan punggung. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan memar. Korban lalu dilarikan ke RSU untuk penanganan medis lebih lanjut.

Pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, Unit Resmob Satreksrim Polres Luwu, lalu melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

Di depan penyidik, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan kayu dan balok-balok.

Penulis: Maulana