BERAU, BUKAMATA - Akmal (24), menyerahkan diri ke polisi. Itu setelah polisi mendesak pihak keluarga agar kooperatif menyerahkan Akmal, usai menghabisi nyawa rekannya, Asrul.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, duel parang itu terjadi Selasa, 16 Februari 2021 lalu, sekira pukul 19.00 Wita.
Asrul dengan sempoyongan mendatangi mes Akmal di base camp PT. BKL Kampung Punan Malinau, Berau, Kalimantan Timur. Dia menenteng parang sambil memanggil Akmal keluar.
Asrul berutang Rp800 ribu ke Akmal. Lantas dia tersinggung saat ditagih. Makanya dia mendatangi mes Akmal sambil menenteng parang. Begitu Akmal keluar, Asrul yang berada di bawah pengaruh minuman keras, melemparkan parang ke Akmal.
Kesal, Akmal langsung masuk ke dalam mes dan mengambil parang. Dia kemudian mendatangi korban Asrul dan melakukan pembacokan.
"Atas kejadian tersebut korban Asrul mengalami luka di bagian kepala, dada, lengan dan kaki," tutur Ferry.
Akmal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Parangi Pengamen Jalanan di Makassar, Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Polisi
-
Pembatas Kebun Maut, Warga Sinjai Tewas di Tangan Tetangga
-
Gegara Pohon, Petani di Bone Diserang Parang Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Penangkapan Dramatis, Pelaku Penganiyayaan di Bulukumba Sembunyi Diatas Pohon
-
Awalnya Bincang-bincang, Tiba-tiba Suami di Bulukumba Parangi Istri dan Mertuanya