BUKAMATA - Seorang pria berinisial AMZ (31), nekat mencabuli gadis remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Aksi bejat itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu. Modusnya, pelaku pura-pura meminta foto vulgar di si gadis.
Dengan polosnya, korban mengirim foto vulgar tersebut ke palaku. Rupanya, foto tersebut dijadikan alat untuk memaksa korban berhubungan badan dengan AMZ.
Pelaku mengancam akan menyebar foto syur tersebut ke media sosial jika korban tidak menuruti keingginan pria bejat itu.
"Korban merasa terpojok dan pelaku nekat melakukan aksi pencabulan itu di kediaman pelaku sebanyak satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Akibatnya, pelaku ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di kawasan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau pada Jumat (19/2/2021).
Kepada polisi, lanjut Ardiansyah, pelaku mengaku berpacaran dengan korban. Mereka berkenalan melalui media sosial. "Mereka itu pasangan kekasih, tapi pelaku malah mencabuli korban," bebernya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya