PALOPO, BUKAMATA - Sebuah prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Palopo, Sulsel terungkap. Seorang muncikari wanita dibekuk dan dijerat dengan Undang-undang Trafiking atau tindak pidana perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, terbongkarnya tindak pidana perdagangan orang ini, terbongkar setelah korban, GS (14), bertengkar dengan MIP (20).
Motifnya utang piutang. Korban GS mendatangi pelaku MIP di rumahnya, Jalan Batu Putih eks Jalan Batara Tikungan, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
GS menagih utang. Namun MIP tak mau membayar. Bahkan mengancam akan mempermalukan GS. Akhirnya, keluarga GS curiga. Mereka lalu menginterogasi GS. Ternyata GS mengaku sudah tujuh kali dijajakan pelaku MIP kepada lelaki hidung belang. Tempatnya di beberapa hotel di Kota Palopo.
Keluarga korban tak terima. Mereka pun melapor ke polisi pada Januari 2021 lalu. Sabtu malam, 20 Februari 2021, personel Polres Palopo menangkap MIP, di rumahnya.
Pengakuan GS, dirinya dijajaka ke pria hidung belang sejak tahun 2020. "Pengembangan akan terus dilakukan hasil pengungkapan kasus ini, bisa jadi sejumlah pihak akan dimintai keterangan demi membuka kasus ini dan menangkap jika ada keterlibatan pihak lain," ujar AKP Andi Aris.
Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Pelaku Pembunuhan Sales Mobil di Palopo Terancam Hukuman Mati
-
Polisi Amankan Satu Pria Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Palopo
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Gadis 16 Tahun di Palopo Diperkosa 8 Pemuda
-
Polisi Selidiki Meninggalnya Siswa SDN 27 Lebang Palopo Usai Konsumsi Minuman Kemasan