Redaksi : Sabtu, 20 Februari 2021 11:15
Ilustrasi

BULUKUMBA, BUKAMATA - Kamis, 18 Februari 2021. Sekira pukul 01.30 Wita dini hari, anggota Resmob Polres Bulukumba dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono Febrianto, didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Junwaldi MP Nainggolan dan Dantim Resmob Aiptu Ardiman A Yacob, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

Keduanya, Asnur Bin Amiruddin (20), dan Ardiansyah Samhar (19). Keduanya diamankan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan daerah Pakkatto, Kabupaten Gowa.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, korbannya P (20). Saat itu, Jumat, 5 Februari 2021, sore itu, korban baru pulang dari kerja. Dia lalu dibuntuti dua pelaku.

Lalu di tempat sepi, sepeda motor korban dipepet. "Berhenti!!!" teriak salah satu dari pelaku.

Karena ketakutan, korban pun menurut. Saat itulah pelaku mengambil handphone korban merek Wivo Y81 warna hitam yang tersimpan di jok depan sepeda motornya. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memegang payudara korban, lalu menendang korban hingga terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bulukumba. Kerugiannya ditaksir Rp1 juta. Selain itu, juga tindakan pelecehan yang dialaminya.

Berdasarkan laporan korban, anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa terduga pelaku atas nama Asnur sedang berada di Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung bulu, Kabupaten Bulukumba.

"Anggota langsung menuju ke sasaran, kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Asnur beserta barang bukti satu unit ponsel merek Vivo Y81 warna hitam dan satu unit ponsel merek xiomi yang diduga merupakan hasil curian," ujar Kompol Suprianto.

Kepada petugas, Asnur mengakui dia bersama seorang rekannya Ardi, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Asnur juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jl Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang di Sinjai. Ditawarkan lewat Facebook seharga Rp1.750.000. Lalu COD di Desa Balangpesoang. Hasil penjualannya dibagi ke Ardi untuk membeli narkoba dan kebutuhan pribadinya.

Dari keterangan Asnur, diketahui Ardi berada di Pakkatto, Gowa. Anggota Resmob Polres Bulukumba pun menuju ke Gowa, dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Ardi. Dia mengakui bersama Asnur telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Dusun Kirasa Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Bulukumba. Ardi juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama Asnur.

Jumat, 19 Februari 2021, saat anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku Ardi dan Asnur, di pertengahan jalan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Mereka berusaha melarikan diri. Sehingga, anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.

Namun, kedua pelaku tidak menghiraukan. Sehingga, anggota mengambil tindakan tegas terukur dan mengenai pada bagian betis sebelah kanan kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RSUD HA. Sultan Dg. Radja guna mendapatkan perawatan medis.

Bersama pelaku, turut diamankan satu unit Hp merek Vivo warna hitam, satu unit Hp merek Xiomi, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih, serta beberapa bagian kap sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Maulana